Bukan Penjara 12 Tahun, Gisella Anastasia Harus Jalani Hukuman Selama Ini untuk Tebus Dosa karena Langgar UU Pornografi

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 1 Januari 2021 | 13:08 WIB
Profil Michael Yukinobu de Fretes, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel (Kolase Instagram)

Nakita.id - Jadi tersangka merupakan akhir perjalanan Gisella Anastasia menghadapi kasus video syur mirip dirinya.

Pasalnya, sebelum pergantian tahun 2020 Gisella Anastasia akhirnya membuka kartunya sendiri.

Janda Gading Marten ini akhirnya menyerah dan mengakui bahwa wanita yang ada pada video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Padahal sebelumnya, saat video syur itu sedang viral-viralnya Gisel benar-benar menampik bahwa wanita yang ada pada video itu bukan dirinya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur 19 Detik, Setelah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Gisel dan Michael Yukinobu Bakal Segera Dipertemukan untuk Hal Ini

Tapi pakar telematika dan pakar ekspresi membaca hal yang berbeda. Mereka bahkan yakin dan berani memberikan persentase tinggi atas kemiripan wajah wanita yang ada dalam video dan sosok Gisel.

Tapi kini semua berakhir, nasib Gisel harus berakhir dengan menjadi tersangka di penghujung tahun 2020.

Lalu, apa hukuman yang setimpal untuknya?

Dilansir dari berbagai sumber, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal apa yang akan menjerat sang penyanyi.

Baca Juga: Bak Alasan Perceraiannya Terbongkar karena Kasus Video Panas Sekaligus Perselingkuhan, Gisel Pernah Akui Terpaksa Pertahankan Pernikahan dengan Gading Hanya karena Kontrak Kerja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

"Yang diancam di sini pasal 4 ayat 1 juncto 29 adalah saudari GA (Gisella Anastasia), karena saudari GA inilah yang membuat dan memposting dengan handphone-nya yang ada," ucap Yusri Yunus.

"Dan ada pengiriman dari handphone saudari GA pada handphone saudara MYD lewat aplikasi. Karena sama-sama menggunakan i-Phone, (mengirim) menggunakan Airdrop yang ada," lanjutnya.

Lalu bagaimana pasal 4 ayat 1 juncto 29 ini berbunyi? Apakah benar Gisel dapat dijerat 12 tahun penjara?

Berikut isi pasal 4 ayat 1 juncto 29 yang dijatuhkan pada Gisel sebagai pelaku pornografi:

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Sengaja Rekam Adegan Syur, Pakar Telematika Malah Sebut Gisel Seharusnya Tidak Dibui Asal Video yang Dibuat Memenuhi Syarat Ini

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b. Kekerasan seksual;c. Masturbasi atau onani;d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e. Alat kelamin; atauf. Pornografi anak.

Penjelasan pasal 4 ayat 1 juncto 29

Adapun catatan penjelasan atas Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Beri Dukungan untuk Wijin dan Gisel, Sosok Ini Malah Diserang Komentar Sinis Warganet: ‘Pas Lagi Enak-enak Emang Ingat Tuhan?!’

Huruf a

Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Baca Juga: Sama-sama Bikin Satu Indonesia Gempar, Advokat Hukum Ini Bandingkan Kasus Video Panas Gisel dan Ariel Noah: Kalau Kronologi Sama, Putusan Pasti Sama

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Dan pada kasus ini, pasal 4 ayat 1 ini memberikan sanksi sekurang-kurangnya 6 bulan atau selebih-lebihnya 12 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.

Meski ada kata hukuman 12 tahun penjara untuk pelanggar UU Pornografi, Gisel ternyata tak akan terima hukuman sepanjang itu.

Baca Juga: Ngaku Lakukan Hubungan Intim karena Suka Sama Suka, Michael Yukinobu Defretes Rela Lakukan Ini Demi Bisa Penuhi Ajakan Gisel ke Medan

Jaenuddin, SH bandingkan kasus Ariel NOAH di tahun 2010 dengan kasus Gisel

Dilansir dari kanal Youtube Cumicumi pada Kamis (31/12), seorang pakar hukum bernama Jaenuddin, SH.

Jaenuddin menjelaskan bahwa kasus Gisel ini sama dengan kasus yang menimpa Ariel NOAH pada 2010.

"GA ini dipanggil sebagai saksi, dan setelahnya ditetapkan sebagai tersangka. Sudah barang tentu pihak kepolisian sudah mengantongi minimal 2 alat bukti," ucap Jaenuddin.

"Antara kasus GA dan MYD dibandingkan dengan kasus 2010 dan pasal yang diterapkan sama, sebenarnya hukumannya sama. Bisa saja Gisel kena 6 bulan, atau 3 tahun, atau 3 (tahun) 6 bulan sama seperti kasus 2010," pungkas Jaenuddin.

Baca Juga: Gisel Tega Selingkuh Saat Masih Jadi Istri Orang, Gading Marten Izinkan Mantan Istrinya Dekat dengan Pria Lain Usai Bercerai dan Katakan Hal Menyentuh Ini

Baca Juga: Tak Hanya Ancaman 12 Tahun Penjara, Gisel Dipastikan Akan Kehilangan Ini Jika Benar-benar Masuk Hotel Prodeo, 'Hak Asuhnya Dicabut'