Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:45 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Instagram/@raffinagita1717)

Nakita.id - Sebagai seorang selebritis, nama Raffi Ahmad tentu sudah tak asing lagi.

 

Tak heran jika pada Rabu (13/1/2021) lalu, Raffi dipilih sebagai salah satu perwakilan milenial sekaligus influencer yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Mendapat sorotan berbagai pihak tentang keberuntungannya mendapat vaksin karena dinilai bisa berpengaruh ke berbagai lapisan, Raffi Ahmad justru kecolongan.

Pasalnya, malam harinya Raffi justru dinilai melanggar protokol kesehatan dan berkumpul di tempat tertutup.

Baca Juga: Dapat Vaksin Covid-19 Lebih Dulu dari Raffi Ahmad, Ridwan Kamil: 'Raffi Ahmad Jangan Euphoria Dulu'

Baca Juga: Saksikan Langsung Raffi Ahmad Jalani Prosesi Vaksin Covid-19 dari Rumah, Nagita Slavina Ungkap Hal Ini

Berbagai pihak kemudian pro-kontra terhadap sikap Raffi Ahmad tersebut.

Awalnya, perilaku Raffi yang dinilai melanggar tersebut viral karena unggahan salah satu selebritis yang kembali diunggah ulang oleh berbagai pihak.

Namun unggahan yang membuat kegiatan Raffi Ahmad jadi sorotan langsung dihapus, meski sudah banyak yang menyimpan rekam jejak tersebut.

Tak ingin tinggal diam, rupanya publik yang kontra dengan sikap Raffi akhirnya menempuh jalur hukum.

Raffi langsung dilaporkan ke pengadilan karena dinilai hadir di sebuah pesta dan mengabaikan protokol kesehatan.

Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19

Ditambah lagi, pesta tersebut dihadiri setelah Raffi mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.

Baca Juga: Didamprat Asisten Raffi Ahmad Gara-gara Menegur Bosnya Lewat Sosial Media, Sherina Munaf Tanggapi dengan Santai, 'Love You and Thank You'

Baca Juga: Tak Terlacak Gelar Pesta Berisikan Puluhan Orang, Pihak Kepolisian Gencar Cari Rekaman CCTV Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad: ‘Kami Butuh CCTV untuk Mendukung’

Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.

"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.

Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.

Dan yang selanjutnya yakni dengan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.

Baca Juga: Langsung Sidak Lokasi Raffi Ahmad Pesta, Polisi Sebut Acara Bisa Tak Terlacak Sama Sekali Gara-gara Hal Ini: ‘Gak Kelihatan dari Luar’

Baca Juga: Bakal Berbuntut Panjang? Polisi Usut dan Sidak Lokasi Nongkrong Raffi Ahmad Meski Suami Nagita Slavina Sudah Minta Maaf

Tak hanya menggugat Raffi Ahmad, David juga meminta pamerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

Bahkan David mengusulkan agar Raffi Ahmad undur diri dari perwakilan influencer untuk program vaksinasi.

Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David bukan orang sembarangan.

Ia merupakan advokat publik.

Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

David juga sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Pada 2013 sampai 2016, David dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Tak main-main, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.

Baca Juga: Tak Lama Usai Putranya Dihujat karena Langgar Protokol Kesehatan, Ibunda Raffi Ahmad Bagikan Kabar Duka Kehilangan Sosok yang Sangat Setia: 'Innalillahi'

Baca Juga: Balas Kecaman dengan Permintaan Maaf, Raffi Ahmad Sedari Awal Buktikan Dirinya Siap Jadi Contoh Pro Vaksin Covid-19