Seorang Anak Meninggal Dunia Setelah Tega Gugat Ayahnya Sampai 3 Miliar, Koswara Selaku Tergugat, 'Menyekolahkan Mereka Lebih dari Itu'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 21 Januari 2021 | 07:45 WIB
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Deden menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Tak sendiri dalam menggugat ayahnya, Deden dibantu oleh Masitoh sebagai kuasa hukumnya, yang mana Masitoh juga merupakan anak kandung Koswara.

Deden dibantu Masitoh menggugat saudara dan ayahnya, juga beberapa pihak.

Beberapa pihak tergugat antara lain Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung, dan ketua RT tempat tanah tersebut berdiri.

Gugatan tersebut meminta Hamidah, Imas, dan Koswara membayar Rp3 miliar jika Deden harus dipaksa pindah dari toko tersebut.

Baca Juga: Tanah Makam Mantan Suami Masih Basah, Nita Thalia yang Sempat Ngotot Minta Cerai Kini Justru Koar-koar Akui Masih Cinta

Baca Juga: Ramalannya Jarang Meleset, Ahli Tarot Ini Kuliti Motif Teddy Bukan Cuma Ingin Kuasai Harta Warisan Lina, Tapi Juga Ingin Lakukan Ini ke Sule

Tak hanya itu, Deden juga meminta ganti rugi material sebesar Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

Sayangnya saat proses hukum berjalan, Masitoh yang merupakan kuasa hukum Deden dan juga pihak penggugat Koswara dikabarkan meninggal dunia.

Masitoh meninggal pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

Saat sidang yang terlaksana pada Selasa (19/1/2021), Koswara belum mengetahui bila anaknya meninggal dunia.

Hingga selesai sidang, Koswara diberitahu bila Masitoh telah meninggal dunia.

Hamidah menceritakan sikap ayahnya saat mengetahui anak yang menggugatnya secara hukum telah meninggal dunia.