Cara Mudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita 3 Juta Cukup Lakukan 4 Tahap Pendaftaran Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 1 Februari 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil dan balita (Pixabay)

Dan untuk pencairannya sendiri, Moms bisa melakukannya 4 kali dalam setahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Begini kira-kira rincian untuk penerima bantuan untuk PKH:

Cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta

Ilustrasi uang bantuan atau BLT

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Tak Kunjung Masuk Rekening Padahal Sudah Pertengahan November? Anda Wajib Lapor ke Sini

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pelan-pelan Terkuak, Ternyata Ini Penyebab BLT Ketenagakerjaan Termin II yang Dijanjikan Turun Awal November Tak Kunjung Cair