Dan untuk pencairannya sendiri, Moms bisa melakukannya 4 kali dalam setahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Begini kira-kira rincian untuk penerima bantuan untuk PKH:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun.
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun.
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun.
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT ibu hamil dan balita 3 juta:
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.