Sering Jadi Pilihan Kebutuhan untuk Mencegah Penularan Penyakit Pada Anak, Ini Macam Vaksin yang Sifatnya Tambahan Selain Vaksinasi Lanjutan dan Wajib

By Ine Yulita Sari, Sabtu, 6 Februari 2021 | 16:00 WIB
Macam Vaksin yang sifatnya optional di luar vaksin lanjutan dan wajib. (Freepik.com)

"Maka hanya orangtua yang mampu lah yang bisa secara mandiri melakukan vaksin (tambahan di luar vaksinasi wajib) tersebut," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, disebutkan bahwa ada 5 jenis imunisasi wajib yang harus diperoleh Si Kecil.

Baca Juga: Penting Lho! 6 Hal Ini Harus Diperhatikan Moms Sebelum Membawa Si Kecil Melakukan Imunisasi

Kelima jenis imunisasi tersebut adalah: 

1. Imunisasi hepatitis B

2. Imunisasi polio

3. Imunisasi BCG

4. Imunisasi campak

5. Imunisasi DPT

Imunisasi tambahan yang biasanya dilakukan oleh para orangtua meliputi, hepatitis A, influensa, tipes, cacar air, japanese encephalitis, rotavirus dan masih banyak lagi.