Sering Jadi Pilihan Kebutuhan untuk Mencegah Penularan Penyakit Pada Anak, Ini Macam Vaksin yang Sifatnya Tambahan Selain Vaksinasi Lanjutan dan Wajib

By Ine Yulita Sari, Sabtu, 6 Februari 2021 | 16:00 WIB
Macam Vaksin yang sifatnya optional di luar vaksin lanjutan dan wajib. (Freepik.com)

Nakita.id - Imunisasi menjadi hal yang penting dan sebaiknya dilakukan sedini mungkin, termasuk saat anak baru lahir.

Saat imunisasi, anak akan diberikan vaksin untuk membantu mencegah atau menurunkan risiko infeksi atau serangan berbagai penyakit.

Vaksin yang disuntikkan ke tubuh mengandung jenis virus yang sudah dilemahkan.

Baca Juga: Sering Kali Jadi Bahan Pertimbangan Para Moms, Adakah Perbedaan Imunisasi di Puskesmas dan Posyandu?

Imunisasi memang diwajibkan diperoleh anak sebelum usia 1 tahun.

Dalam liputan khusus kali ini Nakita membahas soal jenis-jenis vaksin tambahan di luar vaksin yang diwajibkan untuk anak.

Di Indonesia, ada 5 jenis imunisasi yang wajib diberikan pada anak.

Masing-masing jenis imunisasi tersebut perlu diberikan sesuai jadwalnya tersendiri guna memberikan efek perlindungan yang maksimal terhadap penyakit.

Imunisasi wajib sudah terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit pada anak.

Meski terjangkit infeksi, anak yang sudah mendapatkan imunisasi juga biasanya akan menunjukkan gejala yang lebih ringan dibandingkan anak yang tidak diberikan imunisasi.

Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed. Dokter Spesialis Anak Konsultan Penyakit Infeksi & Tropis Anak, RS Pondok Indah - Pondok Indah

Hal ini juga dijelaskan oleh Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed - Dokter Spesialis Anak Konsultan Penyakit Infeksi & Tropis Anak, RS Pondok Indah - Pondok Indah saat dihubungi Nakita.id Kamis, (04/02/21).

Baca Juga: Si Kecil Sering Kali Rewel Sampai Demam, Ini Tips-tips yang Bisa Moms Ikuti Usai Membawa Anak Imunisasi

Ia menjelaskan bahwa sebetulnya imunisasi wajib itu merupakan tanggung jawab pemerintah atau negara.

"Karena memang negara kita mampunya melakukan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu, khusunya yang penyakit-penyakit yang angkanya kematiannya tinggi.

Maka vaksin-vaksin itu yang dimasukan ke dalam program imunisasi nasional," jelasnya.

Ternyata masih banyak penyakit-penyakit yang dicegah dengan vaksinasi.

Namun karena pemerintah menganggap angka kejadian penyakitnya belum cukup serius untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Maka hanya orangtua yang mampu lah yang bisa secara mandiri melakukan vaksin (tambahan di luar vaksinasi wajib) tersebut," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, disebutkan bahwa ada 5 jenis imunisasi wajib yang harus diperoleh Si Kecil.

Baca Juga: Penting Lho! 6 Hal Ini Harus Diperhatikan Moms Sebelum Membawa Si Kecil Melakukan Imunisasi

Kelima jenis imunisasi tersebut adalah: 

1. Imunisasi hepatitis B

2. Imunisasi polio

3. Imunisasi BCG

4. Imunisasi campak

5. Imunisasi DPT

Imunisasi tambahan yang biasanya dilakukan oleh para orangtua meliputi, hepatitis A, influensa, tipes, cacar air, japanese encephalitis, rotavirus dan masih banyak lagi.