Nakita.id - Masih ingatkah kalian dengan sosok Sitti Hikmawaty, mantan komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang dipecat secara tidak hormat?
Sosok Sitti sempat menjadi sorotan setelah menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam bersama laki-laki.
Tak pelak, pernyataannya tersebut menimbulkan kontroversi hingga berujung pada pencopotan jabatannya.
Setelah kasus ini, diketahui Sitti mengajukan gugatan pada Presiden Joko Widodo di PTUN Jakarta.
Melansir dari Surya.co.id, Sitti Hikmawaty menggugat pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 122/G/2020/PTUN.JKT.
Belakangan diketahui kalau hakim memutuskan kalau gugatan Sitti atas Presiden Joko Widodo menang.
Kemudian hakim menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Hakim mewajibkan Presiden Joko Widodo mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut.