Tidak cuma itu, hakim juga meminta Presiden Jokowi untuk merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Hakim Ketua, Danan Priambada mengeluarkan putusan tersebut pada 5 Januari 2021 kemarin.
Lantas, apa penyebab Sitti Hikmawaty bisa menang ketika melayangkan gugatan pada Presiden Jokowi?
Baca Juga: Perlukah Mulut Bayi yang Baru Lahir Dibersihkan? Begini Penjelasannya Menurut Ahli Moms
Mengutip dari Wartakotalive, Sitti mengatakan kalau dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.
Dalam surat gugatan, Sitti juga menyebut kalau surat pemberhentian dari Presiden Joko Widodo sudah tidak proporsional.
Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya.
Pembelaan Sitti paling kuat adalah tidak sahnya surat pemberhentian secara tidak hormat dari Presiden Jokowi.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Wartakotalive.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR