Akui Kepemilikan Sampai Sudah Lama Simpan Narkoba Jenis Sabu, Jennifer Jill Terancam Dipenjara Selama 12 Tahun

By Ine Yulita Sari, Sabtu, 20 Februari 2021 | 05:30 WIB
Jennifer Jill Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara (instagram.com/jennifer_ipel)

Nakita.id- Nama Jennifer Jill masih ramai diperbincangkan publik Tanah Air.

Hal ini berkaitan dengan penangkapannya beberapa hari lalu karena kasus narkoba.

Jennifer Jill sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan sabu di kediamannya kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/02/21) lalu.

Baca Juga: Jennifer Jill Tersandung Kasus Narkoba, Nikita Mirzani Langsung Sambangi Istri Ajun Perwira dan Beri Pesan Seperti Ini, 'Kalau Udah Ketangkep Jangan Pakai Lagi'

Baca Juga: Lindungi Diri dan Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19 dengan 3 Langkah Ini

Penangkapan istri Ajun Prawira ini bermula dari laporan warga di sekitar kediamannya.

Karena laporan warga ini lah polisi langsung bergerak dan menggeledah kediaman Jennifer.

Jennifer ditangkap bersama sang suami, Ajun Prawira dan juga anak lelakinya.

Polisi mengungkapkan Jennifer Jill mengakui dirinya menyimpan narkoba jenis sabu selama 4 tahun belakangan.

Namun sebelumnya, Jennifer sempat dinyatakan negatif gunakan narkoba dalam hasil test-nya.

"Hasil pemeriksaan di Polres ini, saudari JJ mengakui itu miliknya. Keterangan awal miliknya sejak empat tahun yang lalu, kami masih mendalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jumat (19/2/2021).

Karena kepemilikan narkoba ini, Jennifer pun dikabarkan terancam pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Menentang Gegara Jennifer Jill Nikahi Berondong, Kondisi Anak Tiri Diungkap Ajun Perwira Setelah Diringkus karena Narkoba Bersama Sang Istri

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikutip dari Kompas.com.

Ia mengungkap, ancaman tersebut merupakan hukuman yang maksimal dan tercantum dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika. 

"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini.

Pemasok untuk JJ ini nanti kami dalami," kata Yusri.

Seperti yang kita ketahui, Jennifer Jil ditangkap di kediamannya.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita sebuah kotak berisi dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga: Bak Gregetan hingga Ubun-ubun, Warganet Lempar Komentar Pedas Usai Jennifer Jill Buat Pengakuan Seperti Ini Sebelum Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Jennifer Jill dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang terbaru dari kabar penangkapan Jennifer Jill ini, polisi sedang menunggu hasil tes rambut dari laboratorium forensik.

Sebelumnya, Jennifer sempat melakukan tes urine-nya dan dinyatakan negatif.