Nakita.id - Sekarang ini persaingan global membawa banyak perusahaan membuka usaha di berbagai negara.
Umumnya, perusahaan-perusahaan besar membuka kantor atau pabrik di negara yang tarif pekerjanya rendah dibandingkan tarif pekerja di negara asal perusahaan itu.
Tujuannya adalah agar keuntungan yang didapat bisa lebih besar dengan margin keuntungan dari tarif pekerja yang rendah.
Sayangnya, ada peluang untuk pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bisnis tersebut.
Baca Juga: Dukung Pemenuhan Hak Asasi Bayi Lewat Inisiasi Menyusui Dini
Misalnya saja eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja dalam usaha.
Mencegah hal itu, ada seruan bagi dunia usaha di Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dengan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dalam operasi bisnis.
Dan itu tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia/United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Seruan itu dibuat dalam dialog tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tentang penerapan praktis UNGPs, dengan fokus pada Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD).