“Pelaksanaan uji tuntas HAM harus dimulai sedini mungkin dari awal berdirinya perusahaan. Melakukan uji tuntas hak asasi manusia dapat membantu perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hak asasi manusia mereka yang terlibat dalam kegiatan usahanya,” kata Bapak Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Prinsip Panduan PBB menyerukan kepada pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia, dan mengharuskan mereka melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan mempertanggungjawabkan dampak terhadap hak asasi manusia.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipaksa bekerja keras dan tidak ada perempuan dan laki-laki yang kehilangan martabatnya dalam melakukan pekerjaan mereka,” kata Mr. Norimasa Shimomura, Resident Representative UNDP Indonesia dalam kata sambutannya.
“Pandemi COVID-19 telah memberikan kesempatan untuk meninjau kembali pendekatan kita. Elemen kunci dari proses ini adalah menemukan kembali cara menjalankan bisnis dengan cara yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” tambahnya.
Negara-negara lain di Asia juga sedang dalam proses mengembangkan kerangka kebijakan untuk mengimplementasikan UNGPs, termasuk Thailand, Malaysia, Mongolia, Vietnam dan India.
Source | : | UNDP,Press Release |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR