Bukan Cuma karena Janin yang Tidak Berkembang, Sederet Kondisi Ini juga Wajib untuk Diatasi dengan Kuret

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 23 Februari 2021 | 18:30 WIB
Kondisi yang mewajibkan ibu hamil kuret (Freepik.com)

Dokter yang akrab disapa Tria ini mengatakan, salah satu kondisi yang mengharuskan ibu hamil untuk kuret adalah ketika janin yang dikandungnya tidak berkembang.

Untuk melihat perkembangan janin, dokter biasanya akan melakukan pemeriksaan dengan USG terlebih dahulu untuk melihat kondisi kantong hamil, janin, dan mendenger denyut jantungnya.

Baca Juga: Rahim Belum Bersih Pasca Keguguran? Jangan Anggap Sepele, Sederet Bahaya Ini yang Nantinya Bisa Terjadi Jika Tak Segera Dikuret

“Biasanya kalau pasien datang dengan hasil tes pack positif lalu mau USG, kita akan lihat ia datang di usia kehamilan berapa. Kalau di atas 6 minggu, kita biasanya sudah bisa melihat kantong hamil, bayi, dan bisa mendengar denyut jantung,” kata dr. Tria saat dihubungi secara virtual oleh Nakita.id, Rabu (17/2/2021).

“Lalu, kita lihat lagi dua minggu kemudian. Kenapa USG selalu mengambil jarak jeda dua minggu, karena rentang waktu tersebut bisa menunjukkan perubahan yang signifikan untuk melihat perkembangan janin,” sambungnya.

dr. Ruswantriani, SpOG, saat wawancara eksklusif bersama Nakita.id