Bukan Cuma karena Janin yang Tidak Berkembang, Sederet Kondisi Ini juga Wajib untuk Diatasi dengan Kuret

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 23 Februari 2021 | 18:30 WIB
Kondisi yang mewajibkan ibu hamil kuret (Freepik.com)

Nakita.id – Bila alami kondisi ini saat keguguran, maka Moms wajib melakukan kuret.

Salah satu penanganan saat mengalami keguguran adalah kuret.

Namun, tidak semua keguguran perlu menjalani kuret, Moms.

Kuret atau kuretase hanya dilakukan ketika jaringan kehamilan akibat keguguran masih terdapat di dalam rahim.

Baca Juga: Gampang Banget, Ternyata Cukup Begini Perawatan Pasca Keguguran dengan atau Tanpa Kuret Supaya Cepat Pulih

Akan tetapi, selain karena masih adanya sisa jaringan kehamilan, kuret juga ternyata dilakukan pada beberapa kondisi lain.

Wah, kira-kira kondisi seperti apa ya yang mewajibkan untuk kuret?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Nakita.id pun mewawancarai secara khusus dr. Ruswantriani, SpOG, Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan RSU Bunda Jakarta.

Dokter yang akrab disapa Tria ini mengatakan, salah satu kondisi yang mengharuskan ibu hamil untuk kuret adalah ketika janin yang dikandungnya tidak berkembang.

Untuk melihat perkembangan janin, dokter biasanya akan melakukan pemeriksaan dengan USG terlebih dahulu untuk melihat kondisi kantong hamil, janin, dan mendenger denyut jantungnya.

Baca Juga: Rahim Belum Bersih Pasca Keguguran? Jangan Anggap Sepele, Sederet Bahaya Ini yang Nantinya Bisa Terjadi Jika Tak Segera Dikuret

“Biasanya kalau pasien datang dengan hasil tes pack positif lalu mau USG, kita akan lihat ia datang di usia kehamilan berapa. Kalau di atas 6 minggu, kita biasanya sudah bisa melihat kantong hamil, bayi, dan bisa mendengar denyut jantung,” kata dr. Tria saat dihubungi secara virtual oleh Nakita.id, Rabu (17/2/2021).

“Lalu, kita lihat lagi dua minggu kemudian. Kenapa USG selalu mengambil jarak jeda dua minggu, karena rentang waktu tersebut bisa menunjukkan perubahan yang signifikan untuk melihat perkembangan janin,” sambungnya.

dr. Ruswantriani, SpOG, saat wawancara eksklusif bersama Nakita.id

Apabila selama pemeriksaan, kondisi janin tidak juga berkembang atau disebut dengan kehamilan kosong, maka dokter pun akan memutuskan untuk melakukan kuret.

Nah, biasanya kalau sudah usia dua minggu itu, harusnya janin sudah mulai berkembang. Tapi, kalau tidak terlihat seperti itu, tandanya kehamilan tidak berkembang. Jadi, biasanya kita akan sarankan untuk kuret,” ujar dr. Ruswantriani, SpOG, Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan RSU Bunda Jakarta.

Baca Juga: Jangan Asal Ambil Tindakan, Berikut Penanganan yang Tepat untuk Keguguran Lengkap dan Tidak Lengkap

“Kehamilan yang enggak berkembang atau sering kali disebut kebanyakan orang blighted ovum atau kehamilan kosong, jadi yang berkembang hanya kantong hamilnya bukan janinnya,” lanjutnya.

dr. Ruswantriani, SpOG, Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan RSU Bunda Jakarta

Tak hanya kehamilan kosong, kuret juga biasanya diterapkan pada kasus kehamilan anggur.

“Kuret juga bisa dilakukan untuk kasus kehamilan anggur, yaitu ketika dievaluasi janinnya enggak berkembang tapi jaringan plasentanya yang berkembang dan membentuk gambaran seperti bulat-bulat anggur. Itu juga harus kuret,” ungkap dr. Tria dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id.

Adapun kondisi lainnya yang mengharuskan kuret adalah, ketika pasien keguguran dengan masih adanya sisa jaringan, yang disertai dengan perdarahan dan tekanan darah yang menurun.

Dalam hal ini, kuret pun menjadi penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Alami Keguguran Lebih dari Sekali? Waspadai Terjadinya Keguguran Berulang, Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sebab, kuret tidak hanya untuk membersihkan sisa kehamilan, namun juga menyelamatkan hidup sang ibu.

“Atau, pasien datang dengan perdarahan hebat, tensinya turun, nadinya tinggi, pucat, kita lihat jaringannya sudah keluar dan masih ada sisa, itu wajib kuret,” ucap dr. Tria.

“Kuret di sini berfungsi untuk life saving (menyelamatkan hidup) ibunya sebenarnya, untuk membersihkan sisa kehamilannya,” tutupnya.