"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) mengutip dari Tribunnews.com.
Mark Sungkar dituding kunjung mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang telah ditransfer oleh The Cipaku Garden Hotel.
Karena perbuatannya, Mark Sungkar dianggap menentang Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Baca Juga: Nikahi Gadis Lebih Muda dari Anaknya, Romantisnya Ayah Shireen Sungkar Rayakan 5 Tahun Pernikahan
Tak hanya itu, Mark Sungkar diduga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI lebih dari 14 hari setelah kegiatan selesai.
Sementara itu dalam aturannya, dijelaskan bahwa laporan secara tertulis harus disampaikan kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Dalam kasusnya, diketahui mantan suami Fanny Bauty tersebut mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar pada 2017 lalu.