Jarang Muncul Setelah Nikahi Perempuan yang Lebih Muda 45 Tahun, Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar Ditangkap Polisi karena Kasus Korupsi yang Rugikan Negara

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 5 Maret 2021 | 07:45 WIB
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar yakni Mark Sungkar ditangkap karena korupsi (instagram@marksungkar)

Nakita.id - Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar kini tengah mendapat kabar kurang sedap.

Ayah kandungnya yang bernama Mark Sungkar tiba-tiba jadi bahan perbincangan publik.

Bukan lagi karena kabar pernikahannya dengan perempuan yang usianya lebih muda 45 tahun darinya, Mark Sungkar kini dikabarkan ditangkap kepolisian.

Mark Sungkar dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Mengutip dari Tribunnews.comMark Sungkar didakwa merugukan keuangan negara hingga Rp694.900.000.

Baca Juga: Tak Ada Kata Mantan Anak, Mark Sungkar Sebut Perangai Zaskia Sungkar Berubah Drastis hingga Curhat Begini Soal Istri Irwansyah yang Hamil Besar

Mark Sungkar sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).

Ayah dari tiga anak ini dikabarkan dijatuhi dakwaan atas kasus laporan keuangan fiktif terkait dana kegiatan Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Mark Sungkar membuat laporan bukti belanja akomodasi palsu saat kegiatan Pelatnas.

Laporan palsu tersebut ia buat untuk akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) mengutip dari Tribunnews.com.

Mark Sungkar dituding kunjung mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang telah ditransfer oleh The Cipaku Garden Hotel.

Karena perbuatannya, Mark Sungkar dianggap menentang Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Baca Juga: Nikahi Gadis Lebih Muda dari Anaknya, Romantisnya Ayah Shireen Sungkar Rayakan 5 Tahun Pernikahan

Tak hanya itu, Mark Sungkar diduga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI lebih dari 14 hari setelah kegiatan selesai.

Sementara itu dalam aturannya, dijelaskan bahwa laporan secara tertulis harus disampaikan kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Dalam kasusnya, diketahui mantan suami Fanny Bauty tersebut mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar pada 2017 lalu.

Akan tetapi, ada sisa uang senilai Rp399,7 juta  tak dikembalikan dan malah digunakan untuk meperkaya diri sendiri alias korupsi.

Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya.

- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;

- Wahyu Hidayat Rp41,3 juta;

- Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta;

- Jauhari Johan Rp41,3 juta;

Baca Juga: Ditanya Siapa Sosok Menantu Idaman, Mark Sungkar Ibaratkan Irwansyah dan Teuku Wisnu Seperti Pisau

- Pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Sehingga di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694.900.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.