Jelas, Ini Aturan Setiap Maskapai Bila Ibu Hamil Naik Pesawat

By Shevinna Putti Anggraeni, Kamis, 1 Februari 2018 | 20:03 WIB
Peraturan Ibu Hamil Setiap Maskapai ()

1. Pesawat Lion Air, Wings Air, Malindo dan Batik Air

a. Usia kehamilan Moms di atas 28 minggu wajib menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan kondisi medis Moms baik untuk naik pesawat.

b. Moms harus mengisi formulir pertanggungan risiko (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban pada hal-hal yang terjadi.

2. Pesawat Sriwijaya Air dan NAM Air

a. Usia kehamilan Moms maksimal 32 minggu wajib memberikan surat keterangan medis dari dokter.

b. Moms harus mengisi surat pernyataan yang tersedia di bandara atau kantor cabang Sriwijaya Air sebagai pembebasan maskapai dari pertanggungjawaban.

3. Pesawat Garuda Indonesia

a. Khusus kehmailan pertama, Moms bisa terbang sebelum usia kehamilan 32 minggu dan wajib mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF).

b. Kehamilan kedua, Moms tidak lagi diperbolehkan terbang jika kehamilan sudah usia 32 minggu.

4. Pesawat Citilink

a. Usia kehamilan hingga 27 minggu, Moms wajib mengisi pernyataan pertanggungjawaban terbatas saat check-in supaya Citilink bebas dari pertanggungan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

b. Usia kehamilan 28-34 minggu, Moms wajib menyetujui pernyataan pertanggungjawaban terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan tanggal yang tercantum dalam surat tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan atau kepulangan.