Berkaca dari Kisruh Desiree dan Hotma Sitompul, Bukti Pentingnya Surat Perjanjian Pranikah Agar Harta Pribadi Tak Direbut Pasangan

By Kirana Riyantika, Senin, 29 Maret 2021 | 15:15 WIB
Berkaca dari kasus Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, Bukti Pentingnya Surat Perjanjian Pranikah (Instagram@mamitoko)

Surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) merupakan sebuah perjanjian kontrak yang dibuat sebelum digelarnya pernikahan.

Umumnya, isi dari perjanjian pranikah berisi harta pribadi kedua nelah pihak sebelum menikah, sehingga akan mudah membaginya ketika terjadi perceraian.

Surat perjanjian pranikah sah dimata hukum karena dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil.

Perjanjian pranikah juga berlaku untuk pihak ketiga, misalnya bank apabila terdapat utang piutang atau hal lainnya.

Baca Juga: Bak Kibarkan Bendera Perang, Berada di Kubu Desiree Tarigan, Hotman Paris Lempar Sindiran Pedas untuk Hotman Sitompul: ‘Secantik Apapun Godaan...’

Meski memiliki banyak keuntungan, ternyata sebagian masyarakat Indonesia tidak menggunakan surat perjanjian pranikah karena dianggap bisa menodai kesucian pernikahan.

Sebenarnya apa saja keuntungan memiliki surat perjanjian pranikah?

Berikut ulasannya dikutip dari money.kompas.com:

1. Menegaskan hak dan kewajiban suami istri

Pada surat perjanjian pranikah, dapat ditulis hak dan kewajiban suami istri mulai dari hal kecil sampai hal berat.