Berkaca dari Kisruh Desiree dan Hotma Sitompul, Bukti Pentingnya Surat Perjanjian Pranikah Agar Harta Pribadi Tak Direbut Pasangan

By Kirana Riyantika, Senin, 29 Maret 2021 | 15:15 WIB
Berkaca dari kasus Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, Bukti Pentingnya Surat Perjanjian Pranikah (Instagram@mamitoko)

Nakita.id - Kabar keretakan rumah tangga Desiree Tarigan yang merupakan ibu kandung Bams eks Samson dengan Hotma Sitompul menjadi buah bibir masyarakat.

Selama ini, rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul terlihat harmonis di depan kamera.

Nyatanya, hubungan keduanya sudah rapuh hingga Hotma dikabarkan mengusir Desiree Tarigan yang mendampinginya selama puluhan tahun tersebut dari rumah.

"Sejak tanggal 7 Februari saya diusir oleh pak HS secara tiba-tiba. Saya enggak tahu penyebabnya. Pokoknya diusir dengan mengatakan, saya tidak mau melihat muka kamu lagi di sini dan barang-barang kamu. Kamu tidak punya hak di sini," ucap Desiree Tarigan dikutip dari Nova.ID.

Baca Juga: Mikhavita Istri Bams Eks Samson yang Diduga Selingkuh, Begini Alasan Perempuan Tega Selingkuhi Suami

Padahal, rumah yang selama ini ditinggali Desiree dan Hotma berada di atas lahan milik orangtua Desiree.

Selain itu, selama menikah dengan Hotma Sitompul, semua harta tak ada yang atas nama Desiree.

Semua harta diatasnamakan Hotma Sitompul.

Desiree tampak menyesal karena selama ini tidak peduli dengan kepemilikan sah hartanya hingga kini ia tak mendapatkan apa-apa padahal sudah puluhan tahun membina rumah tangga dengan Hotma.

Berkaca dari polemik antara Desiree Tarigan dan Hotman Sitompul, membuka mata publik pentingnya pernjian pranikah.

Surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) merupakan sebuah perjanjian kontrak yang dibuat sebelum digelarnya pernikahan.

Umumnya, isi dari perjanjian pranikah berisi harta pribadi kedua nelah pihak sebelum menikah, sehingga akan mudah membaginya ketika terjadi perceraian.

Surat perjanjian pranikah sah dimata hukum karena dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil.

Perjanjian pranikah juga berlaku untuk pihak ketiga, misalnya bank apabila terdapat utang piutang atau hal lainnya.

Baca Juga: Bak Kibarkan Bendera Perang, Berada di Kubu Desiree Tarigan, Hotman Paris Lempar Sindiran Pedas untuk Hotman Sitompul: ‘Secantik Apapun Godaan...’

Meski memiliki banyak keuntungan, ternyata sebagian masyarakat Indonesia tidak menggunakan surat perjanjian pranikah karena dianggap bisa menodai kesucian pernikahan.

Sebenarnya apa saja keuntungan memiliki surat perjanjian pranikah?

Berikut ulasannya dikutip dari money.kompas.com:

1. Menegaskan hak dan kewajiban suami istri

Pada surat perjanjian pranikah, dapat ditulis hak dan kewajiban suami istri mulai dari hal kecil sampai hal berat.

Meski terlihat sepele, nyatanya beberapa pasangan tidak mampu menjalankan kewajiban atau mendapaykan hak yang sesuai.

Bukankah rumah tangga dibangun oleh dua orang yang seharusnya saling gotong royong dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya?

2. Melindungi harta pribadi

Bila menjadi seorang pengusaha, biasanya mengambil hutang di bank untuk kelancaran bisnis.

Apabila terjadi hal yang tak diinginkan seperti kebangkrutan, maka bank tidak bisa menyita harta pasangan apabila telah tertulis dengan jelas pembagian harta pribadi di surat perjanjian pranikah.

Baca Juga: Foto Mikhavita Wijaya Nangkring di Unggahan Ayah Sambung Bams Eks Samson, Menantu Hotma Sitompul Ucap Sumpah Serapah Ini Demi Lindungi Menantu Desiree Tarigan, 'Harap Jaga Omongan Anda'

Sedangkan apabila terjadi perceraian maka harta kedua belah pihak telah jelas tercatatat pada surat perjanjian.

Sehingga tidak ada kasus merebut harta pribadi pasangan.

Untuk urusan harta gono gini juga bisa dituangkan pada perjanjian pranikah.

3. Hak asuh anak

Tak ada pasangan yang ingin bercerai, namun apa yang terjadi di depan tak pernah ada yang tahu.

Dengan surat perjanjian pranikah memudahkan dalam hal hak asuh anak.

Termasuk poin mengenai biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan anak lainnya.

Ini mempermudah pembagian tanggung jawab kepada anak bagi pasangan yang bercerai.