Ingin ke Luar Kota? Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api yang Mulai Berlaku 1 April 2021, Catat Moms

By Kirana Riyantika, Rabu, 31 Maret 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi situasi stasiun Kereta Api (Instagram@kai121)

Nakita.id - Kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang banyak diminati masyarakat.

Selain tepat waktu, kereta api juga memiliki beberapa keunggulan lain seperti memiliki perjalanan yang cepat serta fasilitas yang membuat penumpang merasa nyaman.

Tahukah Moms bahwa ada aturan baru untuk menggunakan moda transportasi kereta api?

Baca Juga: Nadiem Makarim Targetkan Belajar Tatap Muka Pada Juli 2021, Ini Sederet Dampak Sosial Bila Belajar Tatap Muka Terus Ditunda

Dikutip dari Parapuan.co, peraturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan akan berlaku mulai besok Kamis (1/4/2021).

Berikut empat aturan baru untuk bisa menggunakan transportasi kereta api:

1. Wajib bawa bukti hasil negatif tes Covid-19

Seluruh penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api adalah wajib membawa bukti hasil negatif tes Covid-19. 

Para penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode rapid tes antigen dan RT-PCR.