Ingin Nikmati Liburan Akhir Tahun ke Luar Kota? Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 21 Desember 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi aturan keluar masuk Jakarta menggunakan rapid test antigen ()

Nakita.id - Pemerintah Indonesia terus mengeluarkan aturan baru mengingat penyebaran Covid-19 makin meluas.

Meski tak seketat awal pandemi, pemerintah terus berjibaku memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satunya bagi masyarakat yang akan atau telah melakukan perjalanan jauh.

Masyarakat DKI Jakarta pada dasarnya tak dilarang bepergian keluar kota, akan tetapi pemerintah setempat menetapkan beberapa aturan terkait aturan keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Terkonfirmasi Covid-19, Mama Nagita Slavina Ungkap Gejala dan Perawatan yang Ia Jalani Hanya dalam Waktu 5 Hari

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Langkah Tepat Saat Dinyatakan Positif Covid-19 dan Harus Isolasi Mandiri Agar Cepat Sembuh

Sejak beberapa waktu lalu, muncul kebijakan diberlakukannya surat negatif rapid test antigen bagi pelancong atau masyarakat yang akan kembali ke Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah DKI Jakarta saat ini memfouskan kewajiban menyertakan hasil negatig rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan.

Hal ini akhirnya dikeluarkannya surat edaran dari Kemenenterian Perhubungan yang isinya sama dengan yang dikeluarkan Satgas Covid-19.