Tak Asal Beri Izin, Ternyata Ini Sederet Syarat yang Diminta KPI Agar Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bisa Ditayangkan

By Ratnaningtyas Winahyu, Sabtu, 3 April 2021 | 13:45 WIB
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akad nikah hari ini (instagram.com/@attahalilintar)

"Beberapa teman komisioner yang ditanya dan kami di dalam rapat itu kemudian dirumuskan beberapa hal yang sebaiknya dilakukan," ungkap Mulyo Hadi.

"Kalau kemudian itu tidak dilakukan, bisa jadi kemarin yang siraman itu sudah menjadi sanksi," lanjutnya.

Perbaikan yang diminta KPI tentu bukan tanpa alasan.

Rupanya, KPI menginginkan penayangan siaran langsung pernikahan Atta dan Aurel bisa mengandung unsur edukasi.

Baca Juga: 'Di Pelaminan Mas Anang Sama Siapa?' Liza Natalia Bocorkan Pendamping Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Acara Akad Nikah, Ashanty atau Krisdayanti?

"Memberikan nilai edukasi pada program semacam itu karena mereka memiliki basis penggemar. Sehingg, pengetahuan belajar tentang hal yang seperti itu bisa tersampaikan sekaligus," jelas Mulyo.

Tak hanya itu, syarat lain yang juga diberikan KPI adalah membatasi durasi siaran, tidak lebih dari dua jam.

"Iya kemarin disampaikan memang ada kesepakatan, yang menyebutkan kurang lebihnya sih 2 jam. Artinya, kalau mau di-roll itu 2 jam," ujarnya.

Berbeda dengan ketika lebih dari itu tetapi ada nilai informasi, ada nilai pengetahuan yang disampaikan di situ. Ada nilai pendidikan yang disampaikan di situ," pungkasnya.