Buka Puasa Bersama hingga Shalat Tarawih Berjamaah Sudah Boleh Dilakukan Asal Bisa Penuhi Syarat Berikut Ini, Catat!

By Nita Febriani, Senin, 5 April 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama (Foxys_forest_manufacture)

Nakita.id - Buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah merupakan dua hal yang begitu lekat dengan tradisi bulan Ramadhan di Tanah Air.

Namun di tengah pandemi, tradisi ini nampaknya harus ikut menyesuaikan diri.

Tahun lalu ketika pandemi pertama kali muncul, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya acara buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah.

Baca Juga: #FamilyQuality: Banyak Agenda Buber Batal karena Pandemi, Ternyata Buka Bersama Keluarga Bermanfaat Bagi Anak dan Orangtuanya

Namun kini seiring dengan vaksin yang sudah ditemukan dan perlahan disebarkan secara merata, akhirnya buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah pun kembali diizinkan.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang mengatakan, buka bersama dapat dilakukan di restoran saat Ramadhan tiba.