Nakita.id - Buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah merupakan dua hal yang begitu lekat dengan tradisi bulan Ramadhan di Tanah Air.
Namun di tengah pandemi, tradisi ini nampaknya harus ikut menyesuaikan diri.
Tahun lalu ketika pandemi pertama kali muncul, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya acara buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah.
Namun kini seiring dengan vaksin yang sudah ditemukan dan perlahan disebarkan secara merata, akhirnya buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah pun kembali diizinkan.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang mengatakan, buka bersama dapat dilakukan di restoran saat Ramadhan tiba.
Namun tentu saja buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah Ramadhan tahun ini akan berbeda.
Pasalnya, tak bisa dipungkiri kalau pandemi Covid-19 dan virus SARS-CoV-2 masih ada di sekitar kita.
Meski banyak orang sudah divaksin pun, tetap saja kita masih harus waspada terhadap infeksi virus yang bisa menyebabkan kematian ini.
Untuk bisa melaksanakan buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Ashanty Miris Lihat Bentuk Tubuh Nagita Slavina, ‘Stress, Ya?’
Pertama, untuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah harus dilaksanakandengan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih berjamaah hanya boleh dilakukan berjamaah di luar rumah.
Selain itu, jemaah dibatasi hanya pada satu komunitas atau di lingkup komunitasnya.
Sehingga jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas lain.
Sedangkan untuk pelaksanaan buka puasa bersama pemerintah menilai hal ini memungkinkan untuk dilaksanakan asal tidak melanggar jam operasional yang berlaku.
“Kalau bukber (buka bersama) tidak ada masalah karena waktunya masih dalam jam operasional restoran,” ujar Gumilar seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Jika ada Moms yang ingin mengadakan acara buka bersama di restoran atau kafe, maka bisa dilakukan selama tidak melebihi jam tutup.
“Tinggal nanti masalah protokol kesehatan yang harus benar-benar diterapkan, dijaga. Tetap kondisi jaga jarak dan sebagainya harus dilaksanakan dengan tertib,” pungkas Gumilar.
Baca Juga: Belum Jago Masak, Momen Syahrini Buka Puasa Bareng Mertua Ini Bikin Warganet Salah Fokus
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR