Nakita.id - Sulitnya ekonomi di masa pandemi Covid-19 masih terus terasa hingga tahun 2021 ini.
Beruntung bagi para PNS karena pemerintah telah menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dibayarkan secara utuh.
Tahun 2020 silam, THR dan gaji ke-13 bagi PNS tidak dibayar utuh.
Tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR pada tahun 2020 tidak diberikan lantaran pemerintah melakukan relokasi anggaran demi penanganan pandemi Covid-19.
Hal terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2021 ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (aturan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021, Jumat (14/8/2020) lalu.
Tentu ini adalah kabar bahagia untuk semua PNS yang sudah menanti THR tahun ini.
Lalu, kapan THR untuk PNS ini akan dicairkan?