Nakita.id - Sulitnya ekonomi di masa pandemi Covid-19 masih terus terasa hingga tahun 2021 ini.
Beruntung bagi para PNS karena pemerintah telah menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dibayarkan secara utuh.
Tahun 2020 silam, THR dan gaji ke-13 bagi PNS tidak dibayar utuh.
Tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR pada tahun 2020 tidak diberikan lantaran pemerintah melakukan relokasi anggaran demi penanganan pandemi Covid-19.
Hal terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2021 ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (aturan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021, Jumat (14/8/2020) lalu.
Tentu ini adalah kabar bahagia untuk semua PNS yang sudah menanti THR tahun ini.
Lalu, kapan THR untuk PNS ini akan dicairkan?
Merujuk dari pencairan THR pada tahun 2020 lalu, pemerintah melakukan hal itu paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Itu artinya, pada tahun ini kemungkinan THR bagi PNS akan cair tanggal 28 April 2021.
Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
Bagi karyawan swasta, tidak perlu bersedih hati.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan tahun 2021 secara penuh.
Artinya, THR karyawan swasta tidak lagi dipotong atau dicicil seperti tahun lalu.
Hal ini disebabkan pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi usaha swasta untuk tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR