Merujuk dari pencairan THR pada tahun 2020 lalu, pemerintah melakukan hal itu paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Itu artinya, pada tahun ini kemungkinan THR bagi PNS akan cair tanggal 28 April 2021.
Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
Bagi karyawan swasta, tidak perlu bersedih hati.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan tahun 2021 secara penuh.
Artinya, THR karyawan swasta tidak lagi dipotong atau dicicil seperti tahun lalu.
Hal ini disebabkan pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi usaha swasta untuk tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR