Sudah Sah! Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Tanggal 6-17 Mei 2021

By Aulia Dian Permata, Jumat, 9 April 2021 | 11:00 WIB
Perjalanan panjang di pesawat terkadang bisa membuat penumpang menjadi jetlag. (Pixabay)

Baca Juga: Pantas Nagita Slavina Tak Sudi Tegur Sapa, Terungkap Ayu Ting Ting Sempat Komentari Nylekit Rumah Tangganya dengan Raffi Ahmad

Berikut daftar penerbangan yang tetap boleh berlangsung selama masa larangan mudik lebaran 2021:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Penerbangan operasional khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Penerbangan angkutan kargo.

6. Penerbangan operasional angkutan perintis.

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Niat Hati Pamer Kado Mewah Pemberian Okie Agustina, Kiesha Alvaro Malah Dapat Peringatan Keras dari Mantan Pasha Ungu Usai Kepergok Lakukan Hal Ini