Sudah Sah! Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Tanggal 6-17 Mei 2021

By Aulia Dian Permata, Jumat, 9 April 2021 | 11:00 WIB
Perjalanan panjang di pesawat terkadang bisa membuat penumpang menjadi jetlag. (Pixabay)

Nakita.id - Larangan mudik lebaran tahun 2021 sepertinya akan semakin diperketat oleh pemerintah.

Tidak hanya jalur darat yang diawasi dan diperiksa ketat, pemerintah kini resmi melarang maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah yang membatasi pergerakan moda transportasi selama musim mudik lebaran 2021.

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," jelas DIrektur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie RIyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Hotma Sitompul Buka Jalan Rujuk Selebar-lebarnya, Tapi Pasang Syarat Desiree Tarigan Harus 'Depak' Hotman Paris

Namun, pemerintah masih memberi kelonggaran dan pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang dengan syarat dan kondisi tertentu.

Hanya perjalanan yang bersifat tugas negara, logistik dan perjalanan darurat yang diperbolehkan.

Novie menjelaskan, pengecualian itu tetap diberikan karena transportasi udara punya kemampuan untuk menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain.

DIkutip dari Kompas.com, penerbangan yang dikecualikan tetap harus mengurus izin agar bisa beroperasi.

Maskapai bisa terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval lebih dulu kepada DItjen Perhubungan Udara.

Bagi maskai yang tidak mematuhi aturan pada masa larangan mudik 2021 ini akan diberikan sanksi.

"Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata Novie.

Baca Juga: Pantas Nagita Slavina Tak Sudi Tegur Sapa, Terungkap Ayu Ting Ting Sempat Komentari Nylekit Rumah Tangganya dengan Raffi Ahmad

Berikut daftar penerbangan yang tetap boleh berlangsung selama masa larangan mudik lebaran 2021:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Penerbangan operasional khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Penerbangan angkutan kargo.

6. Penerbangan operasional angkutan perintis.

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Niat Hati Pamer Kado Mewah Pemberian Okie Agustina, Kiesha Alvaro Malah Dapat Peringatan Keras dari Mantan Pasha Ungu Usai Kepergok Lakukan Hal Ini