Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 18 April 2021 | 11:45 WIB
Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV (Kompas.com)

Nakita.id - Buat PNS, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah satu hal yang dinanti-nantikan.

Di masa pandemi yang masih terus bergulir, para PNS resa. Takut nasib THR PNS bakal seperti tahun lalu.

Dan akhirnya keresahan ini terjawan sudah. Pemerintah sudah tentukan tanggal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.

Kabar baik ini diumumkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/04).

Baca Juga: Bak Potong Habis Urat Malunya Sendiri, Nissa Sabyan Bukannya Klarifikasi Malah Lakukan Hal Tak Terduga Ini untuk Kembalikan Nama Baiknya, Netizen Geram: Penampilan Rohani Kelakuan Roh Halus!

Susiwijono Moegiarso bahkan sudah menyampaikan langsung kabar baik ini pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usai bertemu dengan Sri Mulyani, Susiwijono Moegiarso sepakat bahwa H-10 Hari Raya Idul Fitri adalah jadwal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Lalu tanggal berapa kira-kira yang menjadi tanggal pencairan THR PNS? Mari kita hitung Moms.