Nakita.id - Pandemi virus corona membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian di berbagai bidang.
Termasuk dari segi ekonomi, diputuskan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil ditunda.
Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.
Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.
Melansir dari Surya.co.id, berembus angin segar kalau gaji ke-13 PNS tersebut akan turun pada akhir tahun 2020 ini.
Hal tersebut bermula dari keterangan Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | SURYA.co.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR