53 Awak KRI Nanggala 402 Berstatus Gugur Dalam Tugas, Negara Akan Beri Santunan Kematian Hingga Rp 450 Juta Untuk Ahli Warisnya

By Aulia Dian Permata, Senin, 26 April 2021 | 08:00 WIB
Awak kapal KRI Nanggala 402. Foto diambil di di Dermaga Kapal Selam Komando Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4/2019) ()

Nakita.id - KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam pada Minggu (25/4/2021) setelah hilang kontak sejak Rabu (21/4/2021) di perairan utara Bali.

Kapal selam ini ditemukan tenggelam pada kedalaman 838 meter dengan kondisi terbelah menjadi 3 bagian.

"Kondisi dengan kedalaman 838 meter ini sangat kecil kemungkinannya awak kapal KRI Nanggala diselamatkan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono dikutip dari Kompas.com

Seluruh 53 awak kapal KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Berstatus On Eternal Patrol, Keluarga Mayor Wisnu Percaya Usaha Maksimal Telah Dilakukan

Dengan suara yang bergetar, Hadi mengatakan seluruh awak KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan seluruh awaknya gugur.

"Dengan kesedihan yang mendalam selaku panglima TNI saya nyatakan bahwa 53 personel yang on board KRI Nanggala-402 telah gugur," kata Hadi dikutip dari Kompas TV, Minggu (25/4/2021) sore.