Nakita.id - KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam pada Minggu (25/4/2021) setelah hilang kontak sejak Rabu (21/4/2021) di perairan utara Bali.
Kapal selam ini ditemukan tenggelam pada kedalaman 838 meter dengan kondisi terbelah menjadi 3 bagian.
"Kondisi dengan kedalaman 838 meter ini sangat kecil kemungkinannya awak kapal KRI Nanggala diselamatkan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono dikutip dari Kompas.com.
Seluruh 53 awak kapal KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dengan suara yang bergetar, Hadi mengatakan seluruh awak KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan seluruh awaknya gugur.
"Dengan kesedihan yang mendalam selaku panglima TNI saya nyatakan bahwa 53 personel yang on board KRI Nanggala-402 telah gugur," kata Hadi dikutip dari Kompas TV, Minggu (25/4/2021) sore.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2020, status gugur diberikan jika:
(a) Prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat dari cuaca dan medan operasi.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan santunan kematian pada ahli waris prajurit yang gugur dalam tugas.
Nilai santunan untuk kematian khusus gugur akan diberikan sebesar Rp 450 juta pada ahli waris prajurit yang terdaftar.
Besaran santunan itu mengalami kenaikan per tahun 2020.
Sebelum terbit PP tahun 2020, untuk besaran santunan kematian prajurit gugur hanya sebesar Rp 400 juta.
Sebanyak 53 awak kapal KRI Nanggala-402 seharunya akan menerima santunan kematian akibat gugur.
Diberitakan sebelumnya, KRI Nanggala-402 sedang melakukan latihan pada Rabu (21/4/2021) dini hari.
Sesaat setelah melakukan penyelaman, kapal dideteksi hilang kontak.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga pada Minggu (25/4/2021) berhasil ditemukan dalam keadaan tenggelam.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com,kemenkeu |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR