Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Besok, Masyarakat Baru Bisa Pulang Kampung Sepekan Setelah Masa Peniadaan Mudik dengan Penuhi Persyaratan Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 5 Mei 2021 | 18:30 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021 (Freepik.com)

Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

4. PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat, Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April 2021 Sampai Tanggal Ini

5. PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

6. Untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.