Nakita.id - Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan menjelang hari raya atau libur panjang.
Untuk menyambut hari raya Idul Fitri mendatang, pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk mudik.
Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Masa peniadaan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah menandatangani surat edaran mengenai masa peniadaan mudik pada 21 April lalu.
Pada surat edaran itu dijelaskan PPDN terjadi selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.