Tapi karena tak kuat tubuhnya ikut kepanasan, Dede akhirnya memilih kabur dari lokasi kejadian.
Melansir dari Wartakotalive, Dede mengungkap cerita tersebut dalam gelaran konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/5/2021) kemarin.
Karena perbuatannya ini, Dede terancam hukuman seumur hidup.
Menurut keterangan Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan tindak kejahatan kriminal.
Pada tahun 2012 silam, Dede sempat mendekam di penjara karena kasus pembunuhan di Jakarta Utara.
Karena kasus tersebut, ia harus hidup di balik jeruji besi selama empat tahun.
Setelah bebas, Dede kembali mendapatkan hukuman kurungan dua tahun penjara.
Kali ini kasusnya adalah pencurian.
"Tersangka merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian," ujar AKBP M Rifai.