Punya Agenda ke Luar Kota Menggunakan Kendaraan Umum atau Pribadi Setelah Lebaran? Catat Syarat dan Aturannya Agar Tak Diminta Putar Balik

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 16 Mei 2021 | 12:12 WIB
Penyekatan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait larangan mudik Lebaran 2021 (Ntmcpolri.info)

Nakita.id - Demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, pemerintah sejak awal memang mengimbau agar tak mudik saat lebaran 2021.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan larangan mudik dan perjalanan luar kota sejak 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan aturan tertentu.

Menurut aturan pemerintah, larangan mudik dan perjalanan luar kota akan berakhir 18 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Beralasan Tak Bisa Mudik, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Wisata Ancol di Masa Libur Lebaran, Petugas Sampai Harus Lakukan Ini

Pada saat itu, penyekatan di berbagai wilayah akan mulai dilonggarkan.

Namun, perjalanan ke luar kota tetap harus menjalani beberapa syarat dan aturan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Mengutip dari Kompas.com, Adita mengatakan bila pada 18-24 Mei 2021 mendatang, masa pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan.