Artinya, masyarakat yang akan keluar kota baik menggunakan kendaraaan umum atau pribadi tetap harus mengikuti sejumlah aturan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).
Adita juga mengingatkan bahwa saat ini, SE tentang larangan mudik masih berlangsung sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kemenhub.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR