Nakita.id - Demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, pemerintah sejak awal memang mengimbau agar tak mudik saat lebaran 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan larangan mudik dan perjalanan luar kota sejak 6-17 Mei 2021.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan aturan tertentu.
Menurut aturan pemerintah, larangan mudik dan perjalanan luar kota akan berakhir 18 Mei 2021 mendatang.
Pada saat itu, penyekatan di berbagai wilayah akan mulai dilonggarkan.
Namun, perjalanan ke luar kota tetap harus menjalani beberapa syarat dan aturan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Mengutip dari Kompas.com, Adita mengatakan bila pada 18-24 Mei 2021 mendatang, masa pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan.
Artinya, masyarakat yang akan keluar kota baik menggunakan kendaraaan umum atau pribadi tetap harus mengikuti sejumlah aturan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).
Adita juga mengingatkan bahwa saat ini, SE tentang larangan mudik masih berlangsung sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kemenhub.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata Adita
Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.
"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR