Punya Agenda ke Luar Kota Menggunakan Kendaraan Umum atau Pribadi Setelah Lebaran? Catat Syarat dan Aturannya Agar Tak Diminta Putar Balik

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 16 Mei 2021 | 12:12 WIB
Penyekatan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait larangan mudik Lebaran 2021 (Ntmcpolri.info)

"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata Adita

Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

Baca Juga: Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.