Nakita.id - Usai Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021 kemarin, kebijakan larangan mudik pun diberhentikan.
Tepatnya pada hari ini, Senin (17/5/2021) kebijakan larangan mudik lebaran resmi ditiadakan.
Meski begitu masyarakat tetap diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.
Pasalnya, pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku mulai tanggal 18-24 Mei 2021.
Pengetatan perjalanan ini akan berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Terutama bagi Moms dan keluarga yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.