Larangan Mudik Berakhir Tapi Masih Ada Aturan Pengetatan Perjalanan, Ini Syarat Kalau Mau Bepergian dengan Kendaraan Pribadi, Catat!

By Nita Febriani, Senin, 17 Mei 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi berpergian menggunakan kendaraan pribadi. ()

Nakita.id - Usai Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021 kemarin, kebijakan larangan mudik pun diberhentikan.

Tepatnya pada hari ini, Senin (17/5/2021) kebijakan larangan mudik lebaran resmi ditiadakan.

Meski begitu masyarakat tetap diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.

Baca Juga: Ditinggal Mudik ART, Asmirandah Tunjukkan Bakat Terpendam Nyetrika Sampai Nyuci Sambil Gendong Anak, 'Sama-sama Manusia Biasa Loh'

Pasalnya, pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku mulai tanggal 18-24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan ini akan berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut, dan udara.

Terutama bagi Moms dan keluarga yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.