Nakita.id - Usai Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021 kemarin, kebijakan larangan mudik pun diberhentikan.
Tepatnya pada hari ini, Senin (17/5/2021) kebijakan larangan mudik lebaran resmi ditiadakan.
Meski begitu masyarakat tetap diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.
Pasalnya, pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku mulai tanggal 18-24 Mei 2021.
Pengetatan perjalanan ini akan berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Terutama bagi Moms dan keluarga yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Simak syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi.
Wajib Tes Covid-19
Bagi Moms yang ingin melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi selama masa pengetatan perjalanan maka wajib melakukan tes Covid-19.
Adapun jenis tes Covid-19 yang diperbolehkan seperti tes antigen, PCR maupun GeNose.
Tes ini wajib dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebab selama masa pengetatan perjalanan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara bagi Si Kecil yang masih balita tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Jangan senang dulu jika Moms sudah mengantongi hasil tes Covid-19 yang menunjukkan negatif.
Pasalnya, Moms akan tetap dilarang melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam tinggi, batuk, dan sebagainya.
Jika terbukti menunjukkan gejala Covid-19 maka Moms akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR