Larangan Mudik Berakhir Tapi Masih Ada Aturan Pengetatan Perjalanan, Ini Syarat Kalau Mau Bepergian dengan Kendaraan Pribadi, Catat!

By Nita Febriani, Senin, 17 Mei 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi berpergian menggunakan kendaraan pribadi. ()

Simak syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi.

Wajib Tes Covid-19

Bagi Moms yang ingin melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi selama masa pengetatan perjalanan maka wajib melakukan tes Covid-19.

Adapun jenis tes Covid-19 yang diperbolehkan seperti tes antigen, PCR maupun GeNose.

Baca Juga: Gagal Lagi Mudik Lebaran 2021? Moms dan Dads Bisa Ajak Anak #FamilyQuality dengan Sederet Kegiatan Ini Sebagai Gantinya

Tes ini wajib dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebab selama masa pengetatan perjalanan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara bagi Si Kecil yang masih balita tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.