Bansos Tunai 300 Ribu akan Kembali Diperpanjang, Catat Cara Pencairannya!

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 20 Mei 2021 | 11:16 WIB
Uang ilustrasi bansos tunai 300 ribu dari pemerintah akan kembali cair (Kompas.com)

Nakita.id - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat.

Pasalnya, bansos tunai Rp300.000 akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Awalnya, bansos ini dikabarkan akan berakhir pada tahap terakhir yakni April 2021.

Akan tetapi, belum lama ini pemerintah berencana memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai tersebut.

Rencana tersebut secara langsung disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Sudah Kumpulkan Semua Syarat Belum Tentu Dapat BLT UMKM, Ternyata Ini Golongan yang Tak Bisa Dapat Bantuan

Nantinya, bantuan ini akan diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19.

Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun Instagram-nya dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bantuan sosial merupakan bantuan non permanen sehingga berbeda dari PKH dan Kartu Sembako.

Untuk pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Adapun perpanjangan diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021.

Nilainya setara dengan Rp11,81 triliun dari pagu anggaran Rp12 triliun.

Baca Juga: Kabar Gembira, BST Tahap 2 Akan Segera Cair Jelang Lebaran, Cek di Sini Apa Moms Terdaftar atau Tidak!

Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST? Kemensos menerapkan beberapa syarat di antaranya:

1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.

2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS

3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.

Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, maka langkah selanjutnya adalah pencairan.

Sebagai informasi, pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.

Berikut ini mekanisme pencairannya:

1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST

2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan

3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK

4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)

5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Sementara bagi penerima yang sakit lanjut usia dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Cita Citata Ternyata Dapat Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah

Tentu saja, tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan.

Artinya penerima tetap mendapat Rp300.000 per-bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Kamu juga harus tahu, dana BST harus digunakan sesuai kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tidak boleh dibelanjakan untuk barang-barang di luar kebutuhan pokok seperti rokok, miras, apalagi obat obatan terlarang," sebut Kemensos.

Artikel ini pernah tayang di TribunnewsMaker dengan judul Bansos Tunai Rp 300.000 Bakal Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Kriteria Penerima & Cara Mencairkan