Sebentar Lagi Akan Cair! Jangan Sampai Tak Kebagian BLT Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Cara dan Ketentuan Mendapatkannya

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 27 Januari 2021 | 18:51 WIB
Ketentuan dan cara mendapatkan BLT Rp6 Juta untuk ibu hamil dan balita (freepik)

Nakita.id - Siap-siap bagi ibu hamil dan Moms yang punya balita bisa nih mendapatkan BLT Rp6 Juta dari pemerintah.

BLT atau bantuan langsung tunai adalah program pemerintah sejak tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Bantuan berupa uang tunai banyak jenisnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST)

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakan ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Tak Kunjung Masuk Rekening Padahal Sudah Pertengahan November? Anda Wajib Lapor ke Sini

BLT ini dibagikan langsung oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Dan untuk BLT PKH, Kemensos lagi mengadakan pembagian bantuan untuk ibu hamil dan balita.

Tentu kabar yang sangat menarik bukan.

Sama seperti tahun kemarin, bantuan untuk PKH yang dikhususkan pada ibu hamil dan balita ini akan disalurkan langsung ke Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Pelan-pelan Terkuak, Ternyata Ini Penyebab BLT Ketenagakerjaan Termin II yang Dijanjikan Turun Awal November Tak Kunjung Cair