Jangan Sampai Ada yang Terlewatkan! Berikut Ini Syarat, Proses, dan Jadwal PPDB 2021 Jenjang SMP di DKI Jakarta

By Poetri Hanzani, Sabtu, 22 Mei 2021 | 11:25 WIB
Inilah syarat masuk, proses, dan jadwal PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). (freepik)

Nakita.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan segera dilaksanakan, Moms.

Bagi Moms yang anaknya akan memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka perlu mengetahui syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022.

Lalu apa saja yang harus Moms dan Dads persiapkan?

Segera dimulainya PPDB 2021 ini disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut, melansir dari Kompas.com.

Nah, berikut informasi mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,

2. Aktivasi token,

3. Pemilihan sekolah,

4. Proses seleksi, Pengumuman,

5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Berikut informasi untuk jenjang SMP.

Baca Juga: Ayo Mulai Siapkan Persyaratannya! PPDB 2021 Wilayah DKI Jakarta Akan Segera Dibuka dalam Beberapa Hari Lagi, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Syarat masuk

Salah satu yang diatur adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMP di tahun ajaran baru.

Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Inilah Hal-hal Penting yang Orangtua Harus Persiapkan Sebelum Anak Sekolah Tatap Muka Versi Kolaborasi Sonora Parenting dengan Nakita.id

Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SMP dibagi menjadi empat bagian, yakni:

- Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

- Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.

- Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMP

Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMP.

Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi baik akademik maupun non-akademik:

- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021

- Lapor Diri: 10-11 Juni 2021

2. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:

- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021

- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021

Baca Juga: Khawatir Biarkan Anak Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi? Begini Jawaban Para Guru Tentang Vaksinasi yang Diberikan Pemerintah

3. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:

- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021

- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021

4. Jalur Zonasi:

- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 28-30 Juni 2021

- Lapor Diri: 1-2 Juli 2021

5. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-30 Juni 2021

- Lapor Diri: 1-2 Juli 2021Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB 2021: Ini Syarat Masuk dan Proses, dan Jadwal Jenjang SMP di Jakarta"