Marak Kasus Kurir Paket Dapat Perlakuan Keji, Salah Satu Jasa Pengiriman Akhirnya Ambil Sikap Nekat Bawa ke Jalur Hukum: 'Enggak Ada Mediasi!'

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 28 Mei 2021 | 11:30 WIB
Ilutrasi kurir mengantarkan paket (Freepik)

Melansir dari Kompas.com, Si Cepat membuat laporan kasus pengancaman kurirnya di Polsek Ciputat Timur.

Korban RK didampingi pengacara dari perusahaan Si Cepat untuk membuat laporan atas kejadian keji yang dialaminya.

“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara Si Cepat, Wardaniman Larosa.

Baca Juga: Apes Kena PHK Gegara Virus Corona, Pilot Ini Banting Setir Jadi Kurir Pengantar Makanan, Dulu Gajinya Rp2 Juta Dalam Sehari Tapi Sekarang Cuma Segini

Kurir RK melaporkan seorang pria berinisial MDS atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” jelasnya.

Tidak hanya pelaku pengancaman, tapi pihak Si Cepat juga meminta polisi mengusut penjual yang diduga memberikan barang tidak sesuai dengan pesana pembeli.