Marak Kasus Kurir Paket Dapat Perlakuan Keji, Salah Satu Jasa Pengiriman Akhirnya Ambil Sikap Nekat Bawa ke Jalur Hukum: 'Enggak Ada Mediasi!'

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 28 Mei 2021 | 11:30 WIB
Ilutrasi kurir mengantarkan paket (Freepik)

Nakita.id - Belakangan ini banyak beredar cerita tentang perlakukan tak pantas yang diterima kurir paket jasa pengiriman barang.

Umumnya, hal ini terjadi karena pembeli tidak puas dengan barang yang dikirimkan oleh penjual dan membuat kurir menjadi sasaran empuknya.

Tidak hanya menolak membayar dengan sistem COD (cash on delivery) tapi pembeli juga memaki serta mengancam kurir.

Baca Juga: Rumah Terry Putri Digasak Maling Berjam-jam Tapi Tak Ada Tetangga yang Sadar, Akhirnya Ketahuan Berkat Kurir Paket

Sebelumnya pembeli yang viral memaki kurir hanya mendapatkan serangan hujatan dari warganet.

Tapi kasus ini, di mana seorang kurir diancam menggunakan pedang samurai, berlanjut ke ranah hukum.

Salah satu perusahaan ekspedisi pengiriman, Si Cepat, mempolisikan pelaku pengancaman terhadap kurir mereka.

Melansir dari Kompas.com, Si Cepat membuat laporan kasus pengancaman kurirnya di Polsek Ciputat Timur.

Korban RK didampingi pengacara dari perusahaan Si Cepat untuk membuat laporan atas kejadian keji yang dialaminya.

“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara Si Cepat, Wardaniman Larosa.

Baca Juga: Apes Kena PHK Gegara Virus Corona, Pilot Ini Banting Setir Jadi Kurir Pengantar Makanan, Dulu Gajinya Rp2 Juta Dalam Sehari Tapi Sekarang Cuma Segini

Kurir RK melaporkan seorang pria berinisial MDS atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” jelasnya.

Tidak hanya pelaku pengancaman, tapi pihak Si Cepat juga meminta polisi mengusut penjual yang diduga memberikan barang tidak sesuai dengan pesana pembeli.

“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.

Terkait kasus ini, pihak Si Cepat mengatakan tidak mau menempuh jalan damai dengan pelaku.

Menurut Wardiman, kurir mengaku trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam.

Baca Juga: Babak Baru Dimulai, Pekerjaan Laurens Dibongkar Sahabat Syahrini, Sebagai 'Kurir'

“Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” jelas Wardaniman.

Selain itu, alasan menolak damai juga dikarenakan sebagai efek jera agar hal ini tidak dialami oleh kurir lain.

“Dari sisi mediasi enggak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tukasnya.