Nakita.id - Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza dikabarkan melanggar aturan mengenai protokol kesehatan.
Siti Nurhaliza bersama dengan sang suami Khalid Mohammad Jiwa dikenakan denda masing-masing 10 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp34,5 juta.
Hal tersebut disebabkan karena dirinya kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik'.
Acara tahnik sendiri digelar khusus untuk mendoakan bayi Siti Nurhaliza yang baru lahir di bulan April yang lalu.
Diketahui tidak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami saja yang dikenakan denda.
Dilansir melalui tribunnews.com terdapat tiga orang lainnya yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Yakni Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, pengkotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenakan denda sebesar 2.000 ringgit Malaysia.
Kasus penularan Covid-19 di Malaysia sendiri dikabarkan memang tengah melonjak.