Nakita.id - Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza dikabarkan melanggar aturan mengenai protokol kesehatan.
Siti Nurhaliza bersama dengan sang suami Khalid Mohammad Jiwa dikenakan denda masing-masing 10 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp34,5 juta.
Hal tersebut disebabkan karena dirinya kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik'.
Acara tahnik sendiri digelar khusus untuk mendoakan bayi Siti Nurhaliza yang baru lahir di bulan April yang lalu.
Diketahui tidak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami saja yang dikenakan denda.
Dilansir melalui tribunnews.com terdapat tiga orang lainnya yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Yakni Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, pengkotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenakan denda sebesar 2.000 ringgit Malaysia.
Kasus penularan Covid-19 di Malaysia sendiri dikabarkan memang tengah melonjak.
Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor pada, Kamis (27/05/2021), bahwa beberapa pasangan selebriti lain yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Polisi Selangor telah melakukan penyelidikan terhadap upacara yang dilakukan Siti Nurhaliza tersebut .
Setelah laporan diajukan acara tersebut diduga telah melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia, yang melarang perjalanan antar negara bagian.
Peraturan tersebut nyatanya dilanggar oleh beberapa tokoh terkemuka karena telah melintas batas negara untuk menghadiri acara dari Siti Nurhaliza.
Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan bahwa beberapa tamunya termasuk para menteri hanya mengunjungi acara tersebut dengan waktu yang sebentar dan segera pergi setelah berdoa.
Siti Nurhaliza pun berujar bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam tiga sesi, guna menghindari kerumunan.
Dilansir melalui tribunnews.com dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum. Jika ada bukti maka mereka tidak akan terhindar dari denda," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Istri Bangsawan Malaysia, Siti Nurhaliza Justru Tampil Sederhana dengan Kaus di Acara Pesta
Siti Nurhaliza dan sang suami menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka pada 26 April di kediamannya Bukit Antarabangsa, Ampang.
Diketahui Sini Nurhaliza baru saja melahirkan anak kedua di usianya yang menginjak 42 tahun pada Senin (19/04/2021) di Selangor, Malaysia.
Anak keduanya tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diberi nama Muhammad Afwa.
Bayi yang lahir dengan bobot 3,84 kg itu lahir dengan cara operasi.
Siti Nurhaliza sendiri menjalani program bayi tabung untuk anak pertama dan keduanya.
Anak pertamanya lahir pada tahun 2018 lalu dengan jenis kelamin perempuan yang bernama Siti Aafiyah Khalid.
Siti Nurhaliza dan sang suami sendiri menikah pada tahun 2006 silam.
Siti Nurhaliza merupakan penyanyi asal Malaysia yang memiliki karir yang cemerlang sehingga tak heran jika penggemar dirinya tersebar di seluruh negara termasuk di Indonesia.
Source | : | Instagram,Channel News Asia |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR