Praktis Tanpa Lelah Antri, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

By Kusmiyati, Jumat, 16 Februari 2018 | 13:16 WIB
Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan bagi janin dalam kandungan (Kompas.com) ()

Nakita.id - Antrian yang panjang saat mendaftar BPSJ Kesehatan terkadang membuat kita kesal lantaran seperti membuang waktu.

Untuk terus mengembangkan kemudahan layanan bagi masyarakat, layanan BPJS Kesehatan pun berusaha selalu ditingkatkan.

Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, kini masyarakat bisa mendaftar tanpa antri dengan menggunakan layanan BPJS Care Center 1500400.

Tak hanya sebagai pusat informasi dan pengaduan, melainkan juga sebagai salah satu alternatif kanal pendaftaran peserta mandiri.

“Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekedar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke 1500400. Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta,” ungkap Asisten Deputi Bidang Pengendali Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan Upik Handayani dikutip dari website resmi, Jumat 16 Februari 2018.

BACA JUGA :Tak Hanya Jago Main Film, Ternyata Artis Ini Mantan Atlet Bela Diri

 Beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400 antara lain nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat email, dan alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu). Setelah persyaratan tersebut siap, calon peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan dilayani oleh Agent Care Center.

“Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran. Oleh karenanya, pastikan untuk tidak menutup pembicaraan sebelum ada konfirmasi dari Agent Care Center  proses pendaftaran telah selesai dilakukan,” terang Upik.

BACA JUGA :Inilah Fakta-Fakta dari Policresulen yang Terdapat Pada Albothyl

Selanjutnya, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor handphone atau email calon peserta.

Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

BACA JUGA :Pakai Bahan Alami, Begini Cara Cepat Hilangkan Warna Gelap di Leher

Peserta yang mendaftar via BPJS Kesehatan Care Center 1500400 wajib melakukan pembayaran iuran pertama ke bank.

Dan menandatangani persetujuan untuk menggunakan mekanisme autodebet untuk pembayaran iuran selanjutnya.

Jika peserta sudah melakukan pembayaran pertama, BPJS Kesehatan pun akan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat yang diinformasikan peserta pada saat mendaftar.

Sampai dengan 9 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 192.492.151 jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.797 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.321 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.665 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :Garam Dapur Berisi Pecahan Kaca Sempat Bikin Khawatir, Ini Kata BPOM